NGAWI - Dinas Sosial Kabupaten Ngawi menyerahkan bantuan kursi roda dan alat bantu dengar kepada penyandang disabilitas, Selasa (04/07/2023).
Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian para penyandang disabilitas dalam berkarya, beraktivitas sehari-hari, dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi.
"Pemberian bantuan kursi roda ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Budi Santosa.
Tidak hanya kursi roda dan alat bantu dengar, bantuan dari Kemensos yang disalurkan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), juga menyalurkan meja autis dan 10 paket Reglet dan Stylus.
"Alat bantu dengar kita salurkan kepada 7 penyandang disabilitas, kemudian 28 kursi roda dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dari Kemensos 36 kursi roda standar, 9 kursi roda anak, 7 APE, 10 TPA, 2 meja autis dan 10 paket Reglet dan Stylus," ujar Budi Santosa.
Budi Santosa mengatakan, bahwa pihaknya senantiasa melaksanakan pendampingan dalam membantu para penyandang disabilitas agar lebih berdaya, mandiri dan mampu melaksanakan fungsi sosial di masyarakat.
"Meskipun mereka dalam segala batasan, namun mereka tetap berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat pada umumnya," terangnya.
Menurutnya, penyandang disabilitas adalah aset bangsa, dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Ngawi mendukung mereka dalam menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat, serta berupaya mengakses sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Belum ada komentar.